Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2022,  Satresnarkoba Polres Solok Kota Berhasil Ungkap TO

    Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2022,  Satresnarkoba Polres Solok Kota Berhasil Ungkap TO

    SOLOK KOTA –    Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2022, kemaren, Senin (27/6), Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung beraksi untuk mengungkap Target Opreasi (TO) yang selama ini telah  menjadi incaran aparat berseragam coklat itu.

    Adapun operasi anti tahun ini akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak 27 Juni sampai dengan 10 Juli 2022.

    Berdasarkan keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya, SH , berhasilnya penungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kembali disampaikan masyarakat, bahwa kemaren sekitar pukul 20.50 WIB, terjadi transaksi Narkoba di Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat.

    Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota itu, Tim terjun untuk melakukan penyilidikan dan langsung bergerak ke lokasi sesuai Informasi.

    Tak berselang lama, Tim memperoleh ciri-ciri pelaku, yang diketahui sedang mengendarai sepeda motor di Jalan H.Jamal RT 001 RW 002, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

    Tersangka akhirnya dicegat dan berhasil diamankan. Berdasarkan hasil intrograsi kepada tersangka, diperoleh identitasnya, AG (25) tahun, Jalan Sawah Sianik No. 280 RT 002 RW 001 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

    Ketika dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening , 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor sertak kunci kontak.

    Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasar 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun kurungan penjara.

    Lebih jauh dikatakan IPTU Rico, tersangka AG adalah salah satu target Operasi dalam Operasi Antik Singgalang 2022.  Namun, masih banyak lagi PR untuk mengungkap kasus Narkoba yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota, ” sebut IPTU Rico.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Solok Sumbar Sumatera Barat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi di Kodim 0309/Solok, PT.ASABRI...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami